Dibaca: 85 kali
Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait munculnya keterangan “Piutang” pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Istilah piutang pada SPPT PBB-P2 merupakan sisa kewajiban pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pembayaran atau masih tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Apabila kewajiban pajak pada suatu tahun belum dilunasi, maka jumlah tersebut akan tetap tercantum sebagai piutang pada SPPT di tahun berikutnya.
Perlu dipahami bahwa piutang tersebut bukan merupakan penambahan pajak baru, melainkan kewajiban lama yang masih harus diselesaikan oleh wajib pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk:
Memeriksa kembali SPPT PBB-P2 yang diterima
Memastikan jika terdapat tunggakan pajak
bisa melakukan pembayaran untuk menghindari akumulasi piutang di tahun-tahun berikutnya
Selain itu, bagi masyarakat yang masih memerlukan informasi lebih lanjut terkait PBB-P2, dapat mengunjungi langsung Kantor Bapenda Kota Bekasi atau Kantor UPTD di masing-masing kecamatan.
Pemerintah Kota Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembiayaan pendidikan, kesehatan serta pembangunan insfrastruktur Pemerintah Kota Bekasi dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bekasi.
(ST/Diskominfostandi)