Dibaca: 40 kali
KOTA BEKASI - Sehubungan maraknya pemberitaan di masyarakat mengenai adanya pemahaman masyarakat tidak perlu meyerahkan KTP-el pada saat check-in hotel serta adanya larangan fotokopi KTP-el, bersama ini disampaikan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut : Download